Siap-siap! Hasil Uji Emisi Bakal Masuk Perhitungan Pajak Kendaraan

tentang.co.id – Pemerintah memiliki sejumlah langkah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya ialah melakukan pengetatan terhadap baku mutu emisi.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, pengetatan baku mutu emisi sedang dalam proses.

“KLHK juga menerapkan pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang sedang atau sudah beroperasi. Saat ini sedang dalam proses pengetatannya karena peraturan yang lama sejak tahun 2006,” kata Luckmi dalam acara ‘Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional’, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, baku mutu emisi jadi standar uji emisi kendaraan yang ada. Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pemakai kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

“Nah baku mutu emisi dijadikan standar untuk acuan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang ada. Jadi di peraturan yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit sejak UU Cipta Kerja terbit. Bagi pemakai kendaraan bermotor harus melakukan uji emisinya,” jelasnya.

Hasil uji emisi kendaraan ini akan berpengaruh pada pajak kendaraan. Dia mengatakan, besaran pajak untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan sedang digodok KLHK dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Hasil uji emisi sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor nantinya akan dimasukkan unsur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Nah itu sekarang pajaknya itu besarannya yang untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan itu sedang digodok KLHK dengan Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.