GenPI.co – KemenPAN-RB akan segera melakukan pendataan honorer.
Regulasi itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu ditandatangani oleh Plt MenPAN-RB Mahfud MD.
Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata
SE itu merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
Dalam SE tersebut, terdapat dua lampiran. Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA: Perjuangkan Nasib, Honorer Tuntut Ada Insentif dan Gaji ke 13
Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bukan oleh masing-masing honorer.
BACA JUGA: Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022
Namun, dalam lampiran itu disebutkan enam dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu
- 1
- 2
- 3
- >
- Last »
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.