tentang.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin (12/9/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada Jokowi.
“Karena kami harus memberikan rekomendasi (terkait kasus Brigadir J ), ada lima rekomendasi kepada Presiden,” ujar Taufan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin.
Pertama, Komnas HAM meminta presiden Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Kepolisian Republik Indonesia.
“(Hal tersebut) untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain,” papar Taufan.
Audit tersebut dinilai penting bukan hanya karena kasus Brigadir J. Sebab, menurut Komnas HAM, aparat kepolisian seringkali melakukan tindakan pelanggaran HAM sesuai dengan laporan yang mereka terima.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata dari kasus Brigadir J, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani dalam 5 tahun periode di bawah kepemimpinan saya,” imbuh Taufan.
Kedua, Komnas HAM meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk mekanisme pencegahan pengawasan berkala terkait kekerasan di institusi Polri.
Khususnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pada sesama anggota seperti kasus Ferdy Sambo atau kepada warga sipil.
“Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Polri,” imbuh Taufan.
Rekomendasi keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian.
“Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS (UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) termasuk persiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan,” ucap dia.
Dalam penyerahan tersebut, hadir juga Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dan Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Turut hadir Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan juga Siti Aminah Tardi.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.