tentang.co.id – Polri menyelenggarakan proses rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Namun ayah Brigadir J , Samuel Hutabarat secara gamblang mengaku dirinya kecewa dengan sikap polisi atas proses rekonstruksi kematian anaknya.

Samuel kecewa karena kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk menghadiri atau bahkan menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J .

Rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Saguling III, Jakarta Selatan.

“Saya tentu sangat kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk,” kata Samuel dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Samuel memberikan pernyataan bahwa Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melarang kuasa hukumnya untuk menyaksikan proses rekonstruksi .

Samuel mengaku bahwa dirinya memang kurang mengerti akan proses rekonstruksi ini, namun kekecewaan tetap dirasakannya.

“Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada,” ungkapnya.

Sebenarnya, seorang pengacara mempunyai hak untuk menyaksikan seluruh rangkaian proses rekonstruksi kematian Brigadir J .

Adapun kelima tersangka menghadiri proses tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM turut hadir.***