tentang.co.id – Sekretariat Presiden mengaku belum menerima surat pengunduran diri Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Belum, belum (ada surat pengunduran diri),” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres memang tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Heru mengatakan, pengunduran diri Mardiono nanti akan diproses oleh pejabat terkait misalnya Menteri Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet.
“Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab, ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses,” ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, Mardiono ditetapkan sebagai plt (pelaksana tugas) ketua umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa berdasarkan rapat harian DPP PPP yang dilanjutkan dengan musyawarah kerja nasional.
Mardiono mengatakan, pergantian tersebut dilakukan agar Suharso fokus menjalankan tugas sebagai menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan,” tutur Mardiono pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
“Yaitu sebagai Menteri Bappenas menghadapi G20, tentu itu adalah kesibukan yang juga memerlukan waktu yang luar biasa,” paparnya.