tentang.co.id – Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, istri Ferdy sambo alias Putri Candrwathi masih bebas berkeliaran dan belum ditahan oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, Kepolisian belum menahan Putri Candrawathi lantaran alasan kesehatannya. Meski demikian, istri jenderal tersebut tetap bersedia hadir dalam gelaran rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J .
Tak seperti keempat tersangka lainnya, Putri terlihat hadir dengan menggunakan busana serba putih, bukan dengan baju tersangka yang memiliki ciri khas berwarna oranye.
Lantas, apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan sejumlah pihak terhadap Putri setelah proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J itu dilakukan? Akankah Kepolisian melakukan penahanan terhadapnya? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Rencananya, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada Putri pada hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pemeriksaan Putri tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Agustus 2022, lalu.
Pada saat itu, Putri memberikan keterangannya untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka. Dalam kesempatan tersebut, ia pun tetap kekeh mengaku bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J .
Selain itu, Putri juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mengarang cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tersebut.
Berdasarkan keterangan Putri, ia mengatakan bahwa suaminya itu memberikan perintah untuknya agar mengakui pelecehan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, kejadian tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan beberapa waktu lalu.
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” katanya, dikutip pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Meski demikian, Taufan menjelaskan bahwa keterangan Putri tersebut harus dicocokkan kembali dengan bukti-bukti lain. Pasalnya, keterangan Putri sering berubah-ubah, sehingga, pemeriksaan lebih lanjut pun akan dilakukan.
“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” ujarnya.
Hingga saat ini pun masih belum diketahui pasti kapan Putri akan ditahan oleh pihak Kepolisian atas buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa pihaknya akan turut menangani kasus Brigadir J tersebut dengan mengeluarkan sebuah kebijakan.
Diketahui, Kemenkumham RI akan mencegah Putri Candrawathi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 23 Agustus hingga 11 September 2011, mendatang.
“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” tuturnya. ***