tentang.co.id – Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Prof Nizam mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak menghapus jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Diketahui, sejumlah pihak telah mengusulkan agar jalur mandiri dihapus.
“Betul (tidak dihapus),” ujar Nizam saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Nizam menjelaskan, jalur mandiri telah diamanahkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga, jalur mandiri tidak bisa dihapus begitu saja.
“Selain itu, dari diskusi dengan KPK juga menyadari bahwa jalur mandiri masih diperlukan melihat keragaman perguruan tinggi dan daerah di Indonesia,” tuturnya.
Nizam menegaskan bahwa jalur mandiri harus tetap ada, asal diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, dia menyebut jalur mandiri bukan berarti jalur mahal untuk masuk ke universitas negeri tertentu.
“Masyarakat suka salah persepsi tentang jalur mandiri,” imbuh Nizam.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Kasus penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melansir laman DPR, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya.
Bahkan, dia mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” jelas dia.
“Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN,” tambah dia.