“Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja-kinerja BP2MI sehingga mendapatkan predikat WTP tahun ini,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas tentang Laporan Keuangan BP2MI 2021, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Felly menyampaikan, Komisi IX DPR RI mendukung BP2MI untuk mendapatkan penambahan anggaran pada 2023, mengingat tugas BP2MI yang sangat besar dalam menghadapi permasalahan yang kompleks untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengatakan, dalam RDP tersebut dilihat apakah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Terkait Laporan Keuangan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan Laporan Realisasi Anggaran BP2MI 2021, yang terdiri dari Realisasi Belanja sebesar Rp312.785.856.669 atau
mencapai 98,67 persen, dan realisasi Pendapatan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.262.331.312,00 atau mencapai 171,76 persen.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah melakukan pengawasan yang sangat efektif kepada kami, sehingga BP2MI mendapat predikat WTP untuk ke delapan kali secara berturut-turut sejak 2014 dari BPK,” jelas Benny.
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapinya dalam memberantas sindikat penempatan ilegal PMI. BP2MI memiliki keterbatasan baik dari sisi anggaran maupun kewenangan.
“Padahal pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya tanggung jawab BP2MI saja. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sesuai Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2021 yang perlu didorong kinerjanya, yakni ada 24 Kementerian/Lembaga yang terlibat di dalamnya,” papar Benny.
Komisi IX DPR RI pun menanggapi positif hal tersebut, dengan akan diagendakannya RDP dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam waktu dekat, untuk mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
(AHL)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.