Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana mengatakan, saat ini industri pasar modal dalam negeri masih dihadapkan pada sejumlah tantangan di tengah isu transformasi digital dan revolusi industri 4.0 yang begitu pesat.

Tantangan pertama adalah masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan, bahkan belum mencapai 10%. “Setiap orang sudah terbiasa menggunakan gadget, bahkan satu orang bisa punya dua atau tiga gadget. Namun, bagaimana memanfaatkan gadget ke arah yang lebih positif untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, baik ekonomi pribadinya maupun nasional, rasanya masih jauh. Jadi sekadar untuk konsumtif,” ujar Djustini dalam kegiatan Journalist Class, Selasa (30/08/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, keamanan siber yang memiliki risiko terjadinya pelanggaran keamaan (security breaches) dan kebocoran data (data leaks) juga menjadi tantangan berat bagi industri pasar modal. Pasalnya, kata dia, pasar modal adalah bisnis kepercayaan. “Sekali orang tidak percaya mka kita akan ditinggalkan,” ucapnya.

Tantangan lain adalah regulasi yang belum adaptif dan dinamis mengikuti perkembangan teknologi. Kemudian keterbatasan SDM yang mumpuni dan berdaya saing di bidang teknologi informasi. Dan yang tidak kalah penting adalah pengembangan infrastruktur big data dalam rangka mendukung tugas perizinan, pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Jadi di satu sisi kita berusaha mengamankan siber, memitigasi risiko-risiko yang sedapat mungkin bisa diperkecil ruangnya, tetapi di sisi lain kita memang punya harapan besar. Kita punya big data yang bisa digunakan untuk apapun sehingga ini harus terpusat. Namun tetap harus di koridor yang aman,” terang Djustini.

Untuk merespons sejumlah tantangan di pasar modal, Djustini mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain menerbitkan regulasi di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) yang bertujuan meningkatkan kualitas< pengelolaan tata kelola teknologi informasi, arsitektur TI, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, pengendalian dan audit internal, serta pelaporan.

Kemudian, menerbitkan regulasi dalam rangka memberikan kemudahan pelaku SJK untuk melakukan pendaftaran, mengakses layanan keuangan, melaksanakan kewajiban, dan melakukan pengembangan usaha.

Selain itu melakukan pengintegrasian data, pengembangan data warehouse, dan pembangunan big data dalam rangka mendukung tugas perizinan, pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Lalu, penerapan Supervisory Technology (Suptech) dan Regulatory Technology (Regtech).

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.