tentang.co.id – Kemnaker memastikan pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU 2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000. Dana tersebut juga disalurkan melalui beberapa Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia.

Dilansir dari laman akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

Cara cek status penerima BSU

1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian, cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU ?’

3. Lalu, masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

4. Pastikan nomor Hp dan alamat email And sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU .

5. Klik tombol ‘Lanjutkan’

6. Jika sudah, sistem akan mencari data sesuai yang Anda masukan.

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker . Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Diketahui, Kemnaker telah melakukan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dua tahap. Tahap pertama sejak 12 September, dan tahap kedua diberikan pada pekan lalu.

Pada tahap kedua ini, Kemnaker telah menerima kurang lebih 2 juta calon penerima BSU 2022 tahap dua dari BPJS Ketenagakerjaan .

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bantuan BSU 2022 ini bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari akibat dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM). (Tazkia Falah Rahmani)***