Tasikmalaya: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar merangkap peternak ayam jago bernama Yayan Sopyan (YS), 24, warga Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di dalam lemari pakaian.
 
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mendapat laporan dari masyarakat adanya pengiriman barang berupa sabu-sabu dari Cililitan, Jakarta menuju Kota Tasikmalaya memakai kendaraan bus. Polisi langsung melakukan penyelidikan, pengembangan hingga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
 
“Awalnya, kami mendapat laporan ada seorang tersangka di Kampung Pelang akan menerima barang bukti berupa sabu-sabu dari Jakarta. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan itu tersangka sedang memberikan pakan karena sehari-harinya memang pemilik dan peternak ayam jago tidak berkutik setelah para anggota Satnarkoba menangkapnya ketika memakai,” kata Aszhari di Tasikmalaya, Senin, 15 Agustus 2022.
 

Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam lemari pakaian yang disembunyikannya di kamar tersangka dengan jumlah seberat 1,2 kilogram. Tersangka mengaku barang haram itu dikirim dari Jakarta melalui kendaraan bus.


“Penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pengedar, penjual, pemakai dan juga peternak ayam jago tersebut memang selama itu sering mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari Jakarta. Karena, tersangka selama itu sering kali mendapatkan kiriman melalui bus hingga terungkapnya aksinya itu sebagai pengedar sabu artinya sudah menyelamatkan 6.000 generasi muda dari pemakaian sabu-sabu senilai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
 
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ihkwan mengatakan, tersangka merupakan pemain lama dan sering menerima barang bukti berjumlah besar yang dikirim dari Cililitan, Jakarta menuju Kota Tasikmalaya melalui kendaran antarkota antar Provinsi (AKAP) bus. 
 
“Setelah kami berhasil menangkap tersangka Yayan Sopyan bersangkutan sedang memakai setelah sempat memberikan pakan ayam jago miliknya. Akan tetapi, sejak itu memang mengelak memiliki barang bukti tapi setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan di dalam lemari pakaian dengan jumlah seberat 1,2 kilogram atau senilainya itu sebesar Rp 1,8 miliar,” paparnya.
 
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.