Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram barang haram jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengklaim pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.

“Kami ingin tekankan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/8). 

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8,7 kilogram (kg), kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29.083 butir. Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 diantaranya perempuan. Sebanyak 13 orang diantaranya dihadirkan dalam pemusnahan itu.

“Pemusnah Bbarbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan barbuk narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat empat tindak pidana narkotika Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada 13 kasus yang ditangani terkait langsung dengan barang haram yang dimusnahkan tersebut. Yakni, dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bogor dan sekitarnya.

Kemudian, LP nomor 281 tanggal 15 juni 2022 dengan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo dengan TKP di Depok; LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari tersangka Irian dan kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi; LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari tersangka Eva Fatimah dan kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung; serta LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun Selanga, Aceh.

Lalu, LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari tersangka Pratama dengan tersangka di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.