tentang.co.id – Pengacara keluarga Brigadir J , Johnson Panjaitan merasa kecewa atas proses rekonstruksi yang telah berlangsung di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo .
Ia menilai bahwa proses rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J tersebut tak digelar secara transparan. Pengacara keluarga Brigadir J itu pun merasa bahwa dirinya dipermainkan dalam menghadapi kasus tersebut.
“Jadi keliatannya nih kita semua mau main-main dan omong kosong semua mukanya manis semua ngomong transparansi,” katanya, dikutip dari Youtube TV One News, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kekecewaan Johnson ini didasari lantaran pihak keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh pengacaranya itu tak diundang dan tak diperbolehkan hadir dalam gelaran rekonstruksi tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak Kepolisian telah menjanjikan akan mengundang pengacara Brigadir J dalam rekonstruksi tersebut.
“Transparansi dalam konteks demokrasi itu harus partisipasi, emang pasal 340, 338 juncto 55-56 itu laporannya siapa, laporannya almarhum Brigadir Joshua yang udah di kuburan? Kan pengacaranya yang diperiksa sampe pagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johnson pun memprediksi bahwa ujung kasus Brigadir J ini akan menemui kesalahan pada manusia atau peradilan yang sesat dalam pemutusannya.
“Saya tau ujung dari semua ini kan taruhannya bisa error in persona atau peradilan sesat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johnson turut menyindir salah satu momen antara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi dalam rekonstruksi tersebut.
Salah satu adegan yang disoroti olehnya yaitu saat sepasang suami tersebut berpelukan di tengah-tengan berlangsungnya proses rekonstruksi.
“Saya lebih senang tertarik itu tadi adegan berpelukan itu gitu loh, karena itu kan kayak ini ya kayak telenovela keluarga sejahterah calon pemimpin atau Kapolri masa depan gitu loh, itu yang saya lebih senang,” tuturnya.
Sementara, tim pengacara keluarga Brigadir J pun telah kembali melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas tuduhan pengaduan palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J lainnya, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Ia berujar bahwa pihaknya telah melayangkan laporan atas perbuatan sepasang suami istri tersebut dengan sangkaan sesuai Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
Adapun, laporan soal pengaduan palsu tersebut telah masuk ke pihak Kepolisian per tanggal 26 Agustus 2022.
“Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022,” katanya.
Sejumlah barang bukti pun telah diserahkan untuk melengkapi tuduhan dan laporan yang dilayangkan tersebut.
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online,” ujarnya.
“Kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak,” ucapnya, melanjutkan.***