tentang.co.id – Polri pada saat ini disebut sedang melakukan pembuktian jika lembaga hukum tersebut tetap menjunjung tinggi keadilan dengan penahanan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi .
Pada Jumat, 30 September 2022 Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi .
Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
Selain Putri Candrawathi , ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi .
Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi .
Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.
“Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga menepis anggapan bahwa Polri semacam memberikan perlakuan berbeda terhadap PC dibandingkan yang lain,” kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala.
Putri Candrawathi dan keempat tersangka lainnya akan menghadapi persidangan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Oleh karena itu, Polri melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi menjelang persidangan tersebut.
“Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada Jaksa meminta tapi PC ada di luar Kota, langsung saja disiapkan, ditahan. Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar Adrianus Meliala dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***