tentang.co.id – Masyarakat dianggap tidak sabar terhadap Polri oleh kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meilala.
Anggapan tersebut berkaitan dengan repons negatif masyarakat pada masa lalu terkait sikap Polri terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi .
Ketika Putri Candrawathi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Polri tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Alasan Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yaitu karena ia masih memiliki anak kecil.
Sontak keputusan Polri menimbulkan respons negatif masyarakat. Pasalnya, banyak kasus yang tetap menahan ibu-ibu yang memiliki anak kecil maupun ibu hamil.
Menanggapi respons negatif tersebut, Adrianus Meilala menilai jika masyarakat tidak sabar dengan tindakan Polri.
“Dengan tidak ditahannya jauh-jauh hari, prosesnya menjadi normal dan pada akhirnya kan tetap dihitung potongan masa tahanan. Ini saya kira bukan isu. Sebetulnya masyarakat saja yang mungkin tidak sabar atau ada tendensius kepada Polri,” kata Adrianus Meilala.
Pada Jumat, 30 September 2022 Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi .
Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
Selain Putri Candrawathi , ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi .
Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi .
Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.
“Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga menepis anggapan bahwa Polri semacam memberikan perlakuan berbeda terhadap PC dibandingkan yang lain,” ujar Adrianus Meilala dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***