tentang.co.id – Wakil ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menanggapi tindakan yang dilakukan Polri.
Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.
Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
Selain Putri Candrawathi , ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi .
Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi .
Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.
“Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan,” kata Ahmad Sahroni.
Dinilai Ahmad Sahroni, apabila Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi , akan ada potensi upaya yang menghambat proses hukum.
“Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal-hal prosedural harus dipatuhi,” ujar Ahmad Sahroni dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Putri Candrawathi dan keempat tersangka lainnya akan menjalani persidangan pada Senin, 3 Oktober 2022.***