tentang.co.id – Wakil ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menanggapi tindakan yang dilakukan Polri.

Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.

Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Selain Putri Candrawathi , ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi .

Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi .

Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan,” kata Ahmad Sahroni.

Dinilai Ahmad Sahroni, apabila Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi , akan ada potensi upaya yang menghambat proses hukum.

“Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal-hal prosedural harus dipatuhi,” ujar Ahmad Sahroni dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Putri Candrawathi dan keempat tersangka lainnya akan menjalani persidangan pada Senin, 3 Oktober 2022.***