Penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh tim khusus masih terus berjalan.
Tiga pekan berselang, pengusutan kasus kematian Brigadir J mulai memasuki babak baru usai Pusat Laboratorium Forensik merampungkan pemeriksaan uji balistik (peluru) pada Senin (1/8) kemarin.
Sebelumnya, Brigadir J diklaim polisi tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Berikut rangkuman perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J:
Dalami Sudut dan Jarak Penembakan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rampung melakukan pendalaman dari hasil uji balistik Pusat Laboratorium Forensik di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (1/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan terhadap dua alat bukti senjata penembakan yang ditemukan yakni Glock 17 milik Bharada E dan HS-9 milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi mengatakan ada tiga fokus yang tengah diselidiki oleh Timsus Kapolri dalam proses pendalaman ini.
Pertama berkaitan dengan sudut penembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Kedua, jarak penembakan antara dua ajudan dari Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan (proyektil). Nah ini didalami terus oleh Labfor,” kata Dedi.
Periksa Petugas PCR dan Sopir Ferdy Sambo
Bareskrim Polri memeriksa sopir serta petugas medis yang mengambil sampel PCR rombongan Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Iya, petugas Smart Co Lab yang melakukan PCR dan sopir IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) saat hari kejadian,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/8).
Mabes Polri Tarik Kasus Brigadir J di Polda Metro
Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang dipimpin Irjen Fadil Imran.
Perkara dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penyidikan kedua kasus itu kini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian.
“Kenapa itu kita lakukan? dalam rangka efektivitas, efisiensi dan manajemen penyidikan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (1/8).
Dedi menyatakan pengambilalihan perkara dilakukan juga agar kasus dapat diungkap dengan terang. Dengan begitu, tak ada lagi keraguan yang muncul.
“Agar penyidikan yang dilakukan Timsus betul-betul secepatnya bisa kita ungkap seterang-terangnya kepada masyarakat dengan berdasarkan pembuktian secara ilmiah,” kata Dedi.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.