JawaPos.com – Kickoff sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai aksi protes. Sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil menentang agenda tersebut. Menurut mereka, sosialisasi itu menunjukkan bahwa pemerintah menutup ruang partisipasi publik.
Aksi protes tersebut disampaikan saat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya. Beberapa anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP langsung membentangkan sejumlah spanduk. Di antaranya bertulisan: SEMUA BISA KENA.
Para aktivis itu meneriakkan seruan yang menyatakan bahwa forum sosialisasi bukanlah partisipasi. Di luar tempat acara, aliansi tersebut juga melakukan demonstrasi.
Menanggapi aksi protes tersebut, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa hal itu biasa dan merupakan bagian dari demokrasi. ”Di satu sisi mereka meminta untuk didengarkan. Tapi, mereka tidak mau mendengarkan apa yang kami sampaikan,” jelas Edward. Dia mengaku juga pernah menjadi mahasiswa dan menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun, caranya beda. ”Saya dulu menawarkan solusi,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, agenda kickoff akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke sebelas kota di Indonesia. ”Kami akan kunjungi untuk menampung masukan-masukan tentang 14 poin yang kemarin membuat pembahasan Undang-Undang KUHP terhenti,” ungkapnya.
Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.