tentang.co.id – Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022 .
Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan pemerintah menghapus hasil tes negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan di Indonesia.
Penghapusan hasil tes negatif Covid-19 ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Sebagai gantinya, masyarakat hanya harus memiliki sertifikat vaksin booster agar tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022 .
Dijelaskan kalau kini, hasil tes negatif Covid-19 takkan lagi jadi syarat perjalanan darat, laut, ataupun udara.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Surat Edaran Satgas tersebut.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memenuhi beberapa syarat lainnya agar tak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Salah satunya adalah PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada lima syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni:
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.***