Advokat Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait surat pencabutan kuasa yang dilakukan kliennya. Menurut Deolipa, pencabutan kuasa tersebut tidak sah secara hukum.

Sebab, yang melakukan pencabutan kuasa tersebut hanya sepihak saja tanpa diketahui secara langsung oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Ketika ada pencabutan (surat kuasa, red) sepihak harus disertai alasan-alasan mendasar, kalau tidak disertai itu di dalam surat kuasa tertulis, dianggap batal demi hukum,” ucap Deolipa kepada wartawan, Senin (15/8).

Berikut 3 perbuatan yang digugat Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin selaku mantan pengacara Bharada E:

1. Adanya dugaan tanda tangan palsu.

2. Adanya dugaan intervensi.

“Jadi, kalau pengacaranya iso aro manut, yo disaiki ditelono dicabut, orang Jawa, tuh, yang ngomong begitu karena Pak Andi Rian Dirtipidum adalah orang Makassar, enggak ngerti dia bahasa jawa yang begitu-begitu. Ini, kan, bahasa Jawa,” tuturnya.

3. Bahwasannya surat kuasa itu ketika ada pencabutan sepihak, harus disertai alasan-alasan mendasar. Kalau surat kuasa tidak disertai alasan-alasan mendasar di dalam surat kuasa tertulis, dianggap batal demi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.