Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlahnya mencapai 43 orang.
 
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
 
Penunjukan JPU dilakukan menyusul penerimaan surat ketetapan satu tersangka obstruction of justice. Satu tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor:B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022. Surat pemberitahuan ketetapan tersangka Sambo diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
 
Tersangka Ferdy Sambo dalam dugaan tindak pidana itu melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kemudian melalukan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun, baru ketetapan tersangka Ferdy Sambo yang diterima Kejagung.

Ketujuh tersangka itu ialah;

  1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
  2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
  3. Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
  6. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Namun, mereka mengajukan banding. Sementara itu, tiga tersangka lainnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan ini.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.