Pertama, menggunakan jabatannya sebagai anggota Tim Asistensi Kemenko perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor. Hal ini diduga dilakukan dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha.

“Padahal, mengetahui bahwa kewajiban realisasi DMO (domestik market obligation), sebagaimana yang dipersyaratkan, tidak dipenuhi yang berakibat minyak goreng di pasar dalam negeri mengalami kelangkaan,” ujar jaksa.

Poin berikutnya, mengusulkan syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (DMO), yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022, diubah atau dikembalikan seperti Permendag Nomor 2 Tahun 2022. Aturan sebelumnya hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha agar mendapatkan persetujuan ekspor.

“Selanjutnya, menjalankan skema komitmen (pledge) bagi pelaku usaha yang sifatnya sukarela bagi pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng dalam negeri. Padahal, kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur secara tegas, bahwa kewajiban realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% untuk persetujuan ekspor yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO, DO, dan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Permendag 08 Tahun 2022 dan turunannya dalam Kepmendag Nomor 127 Tahun 2022,” papar jaksa.

Kemudian, Lin Che Wei diduga merancang, mengolah, dan membuat analisis realisasi komitmen dari pelaku usaha yang tak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya. Hal ini diduga yang dijadikan dasar mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menerbitkan permohonan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan disampaikan JPU di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Kelima terdakwa tersebut yakni Indrasari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,” kata JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.