Jakarta: Mabes Polri menegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tidak menyebarkan hoaks terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ramadhan disebut hanya menyampaikan laporan.
 
“Enggak lah (sebarkan hoaks), kalau Karo (Ahmad Ramadhan) kan sampaikan fakta dari sumber (Karo Provost dan Kapolres) yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Karo Provost Brigjen Benny Ali telah dicopot dari jabatannya. Ia juga dimutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. 


Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus Brigadir J. Namun, Budhi tidak masuk dalam mutasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Dedi menegaskan pihak yang harus diproses adalah sumbernya, yakni anggota Polri yang terlibat menghilangkan barang bukti. Bukan Brigjen Ahmad Ramadhan.
 

Hal ini disampaikan Dedi saat menanggapi pertanyaan terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta agar pihak yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus kematian Brigadir J diperiksa karena dugaan pelanggaran etik. 
 
“Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. ‘Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal’, itu alat buktinya tidak ditunjukkan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 9 Agustus 2022. 
 
Sebelumnya, Ramadhan membeberkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Baku tembak dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 
 
Kronologi yang disampaikan itu telah diluruskan Kapolri. Tri Barata (TB) 1 itu mengungkap tak ada baku tembak, melainkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun, motifnya masih pendalaman. 
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.