Kamis, 15 September 2022 – 10:07 WIB

VIVA Otomotif – Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah sistem penindakan yang menggunakan kamera, untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sejak awal diresmikan, para pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Beberapa jenis pelanggaran yang dipantau kamera yakni pelanggaran mobil melebihi batas kecepatan maksimal, dan kapasitas penumpang. Untuk motor, sistem tilang mengincar pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, dan sebagainya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui kendaraan kamu ditilang atau tidak. Jika pengendara terkena tilang maka ia wajib membayar denda yang tertera. Jika tidak, surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang.

Cara cek tilang elektronik

Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:

  1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
  3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
  4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
  5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Apabila sudah mengetahui kendaraan kamu terkena tilang elektronik, maka kamu harus membayar sejumlah denda yang disebutkan

Terdapat berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Untuk informasi lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut

1. Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan

  • Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”
  • Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
  • Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.

2. Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  • Masukkan nomor PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Cara membayar denda tilang via e-commerce

  • Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
  • Pilih menu “Top Up/Tagihan”
  • Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”
  • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
  • Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.