Suara.com – Kucing-kucing liar di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung tewas usai diduga ditembak menggunakan senapan angin, Selasa (16/8). Bagaimana faktanya?

Sebelum itu, akun Instagram @rumahsinggahclow sempat mengunggah sebuah video yang menampilkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak.

Seperti apa kebenaran dari penembakan kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Berikut keempat faktanya.

1. Pelaku Seorang Brigjen TNI

Baca Juga:
Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin

Brigjen TNI NA ditetapkan sebagai pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung. Menurut informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.

Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senapan angin milik  NA yang merupakan seorang jenderal TNI berpangkat satu. Total yang ditembak ada enam ekor kucing.

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).

2. Alasan Penembakan Kucing

Brigjen NA mengakui bahwa penembakan itu didasarkan pada ketidakinginannya terhadap keberadaan kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Baca Juga:
Heboh Kasus Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI, Pelakunya Diduga Sosok Berpangkat Jenderal Bintang Satu

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar,” kata Prantara  dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA menyatakan dirinya tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri.

3. Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Brigjen TNI NA perlu mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.

Di antaranya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, serta Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

4. Didesak Anggota DPR untuk Diproses secara Militer

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menyeret Brigjen NA ke proses hukum secara militer atas penembakan tersebut.

“Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nantinya setelah melalui proses peradilan militer, TNI tinggal memberikan sanksi terhadap NA.

“Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai,” imbuh Bobby.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.