Suara.com – Seorang perempuan berinisial RF mendatangi kantor Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/8/2022) siang. Adapun kedatangannya untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua karyawan Kawan Lama Group berinisial DC dan SB. Kedua terduga pelaku ini merupakan rekan kerja korban

Berawal kasus ini mencuat di media sosial Twitter @jerangkah dari sebuah cuitannya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kalau sang istri mendapatkan pelecehan secara verbal di grup pertemanan kantor.

Maka itu, Lembaga Bantuan Hukum Saron mendampingi korban berinisial RF untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada hari ini.

“Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron, Dito Sitompul dilokasi, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Tuding Wartawan Pegang-pegang Sang Istri, Kasat Lantas Polres Madiun Ngamuk Sampai Buka Baju Dinas

Dito mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti kuat dalam laporannya tersebut. Diantaranya yakni, tangkap layar pecakapan di grup WhatsApp hingga foto-foto.

“Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku,” ucapnya

Dito berharap bukti – bukti tersebut dapat dimaksimalkan oleh kepolisian dalam mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Group.

Dengan bukti – bukti itu, Dito menyebut Polisi tidak akan perlu waktu lama untuk mengusut dan menetapkan dua terduga pelaku yang dilaporkan untuk menjadi tersangka.

“UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka,”imbuhnya 

Baca Juga:
Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS

Dari laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. DC dan SB dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.