Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan akan diproses paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterima oleh pejabat PPID

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan layanan permohonan informasi bagi penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis mengatakan pemerintah melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) wajib terbuka dalam memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga termasuk kalangan disabilitas, tidak terkecuali dengan yang dilakukan Kementerian ESDM.

Hal ini berkaitan dengan penyandang disabilitas di Indonesia yang belum seluruhnya mendapat akses informasi dengan mudah.

“PPID ESDM berkewajiban memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi termasuk kepada kaum yang memiliki keterbatasan (disabilitas),” ujarnya.

Agung mengungkapkan, di setiap kementerian dan lembaga, pelaksana tugas fungsi layanan permohonan informasi adalah PPID utama (sekretariat jenderal) dan PPID pembantu (direktorat jenderal atau unit eselon satu).

Penyandang disabilitas dapat melakukan permohonan secara onsite maupun secara online.

Menurut Agung, untuk pembuatan permohonan informasi secara onsite dapat mendatangi kantor Kementerian ESDM di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Selanjutnya, pemohon informasi akan dipandu pihak keamanan kantor yang nantinya diminta untuk mengisi buku tamu, diberikan formulir permohonan informasi yang wajib diisi dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan identitas diri, dan permohonan tersebut akan dimasukkan ke PPID secara online.

“Pemohon informasi penyandang disabilitas dapat berkunjung ke Gedung Chairul Saleh dengan mengikuti protokol kesehatan. Selama kunjungan di kantor ESDM, security akan senantiasa membantu melayani penyandang menuju ruangan pelayanan informasi publik dengan disediakannya kursi roda bagi yang membutuhkan untuk melakukan berbagai proses yang tertera,” ujar Agung.

Sedangkan, bagi penyandang disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses melalui website ppid.esdm.go.id.

Kemudian, pemohon dapat melengkapi formulir pendaftaran dengan mencantumkan identitas diri, beserta email, dan password.

Setelah pendaftaran terverifikasi via email, maka dapat melengkapi biodata sesuai KTP. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan yang diawali subyek permohonan, informasi permohonan, tujuan informasi, dan juga data pendukung dari permohonan tersebut.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan akan diproses paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterima oleh pejabat PPID,” jelas Agung.

Ia pun berharap layanan permohonan informasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas.

“Semoga apa yang telah dibuat oleh PPID utama untuk penyandang disabilitas ini dapat diteruskan di unit-unit tertentu dan juga dapat peduli karena itu termasuk sebagai layanan permohonan informasi juga,” ujar Agung.

Baca juga: Indonesia berkomitmen tingkatkan perlindungan pekerja disabilitas

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan pastikan pekerja disabilitas terlindung jamsostek

Baca juga: Kementerian ESDM tegaskan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA


 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.