Suara.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo hanya mengacungkan jempol saat diminta menanggapi penahanannya, malam ini.

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Ketika dibawa ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.31 WIB tadi, Roy Suryo masih mengenakan pakaian batik. Dia mengenakan alat penyangga leher.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris besar Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:
Roy Suryo Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan dalam konferensi pers.

Endra Zulpan menjelaskan alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

Da juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dia ditahan setelah sejak siang tadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.