Suara.com – Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut kalau rekayasa cerita awal terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah menipu satu bangsa Indonesia. Menurutnya, obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana hanya bisa dikenakan kepada pihak yang tidak tertipu.

“Ketika rekayasa itu terjadi, satu Indonesia ketipu, saya ketipu, saya baca ketipu, saya baca dari media, ini dulu. Ketika status orang tertipu, siapapun itu, di internal banyak yang ketipu, kapolri juga ketipu. Presiden Joko Widodo juga ketipu lalu menteri-menteri ketipu, DPR satu senayan juga ketipu,” kata Julius dalam diskusi virtual, Senin (22/8/2022).

Julius kemudian menerangkan kalau obstruction of justice itu hanya bisa dikenakan bagi mereka yang tidak tertipu. Dengan kata lain, mereka yang tidak tertipu itu ialah yang mengetahui kejadian sesungguhnya.

“Artinya mereka punya kesadaran untuk memfabrikasi untuk merekayasa cerita pembunuhan brigadir J ini oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” ucapnya.

Baca Juga:
Ayah Brigadir J Besok “Diwisuda” Gantikan sang Anak

Seperti yang sudah diungkap oleh pihak kepolisian, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J disusul dengan ajudan-ajudannya. Terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Julius menilai kalau dari penetapan tersangka itu telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

“Di sini lah tugas yang namanya tugas irsus. Jadi, irsus soal proyustisianya, irsus soal etika dan profesionalismenya,” tuturnya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.