tentang.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang memutuskan mundur dari jabatannya menyusul video yang tidak hapal sila ke-4 Pancasila viral di media sosial.

Sebelumnya, video ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin yang tidak hapal Pancasila viral di medsos dan aplikasi perpesanan.

Anang Ahmad Syaifudding dalam video tersebut tengah memimpin pembacaan Pancasila pada acara bersama HMI atau Himpunan Mahasiswa Islam. Namun pada saat pembacaan sila ke-4 dia tidak hapal sila tersebut.

Buntut beredar luasnya video itu, Anang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kab. Lumajang , pada Senin, 12 September 2022.

Anang mengakui jika tidak pantas baginya sebagai ketua DPRD yang tidak hapal sila Pancasila .

Politisi PKB itu menekankan keputusan mundur dari posisinya sebagai ketua DPRD bukan karena intervensi dari siapapun.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, dalam (rapat) paripurna DPRD, dalam ruangan yang terhormat ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ,” ujarnya.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah Kab. Lumajang , dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang , ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang ,” ujarnya.

“Khususnya kepada anggota dewan, terkait dengan insiden tidak hafalnya saya melafalkan teks Pancasila ,” katanya.

Kendati demikian, menurutnya, tidak ada salah jika seorang tidak hapal sila Pancasila . Tetapi hal tersebut dinilainya tidak pantas jika dilakukan seorang pejabat.

“Mungkin tidak salah orang tidak hafal Pancasila , tapi itu tidak pantas dilakukan oleh Ketua DPRD Lumajang ,” ujarnya.