tentang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencetak sejarah baru lantaran pertama kalinya menetapkan Hakim Agung menjadi tersangka kasus suap.

Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 23 September 2022.

Sudrajad Dimyati pun akan berada di balik jeruji sel selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 di Rutan KPK , Kavling C1.

Terkait penangkapan Sudrajad Dimyati itu, pihak Mahkamah Agung (MA) pun akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi tersebut.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain. Ia mengatakan bahwa pemberhentian sementara yang ditetapkan untuk Sudrajad Dimyati merupakan ketentuan yang sesuai dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 24 September 2022.

Kasus korupsi dan suap yang menimpa Sudrajad Dimyati ini pun membuat MA prihatin. Namun, Zahrul turut mengapresiasi kinerja dan langkah hukum yang telah diambil oleh KPK terhadap kasus tersebut.

Lebih lanjut, Zahrul mengatakan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan visi MA untuk meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan .

“Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan ,” ujarnya.

Zahrul pun menegaskan bahwa MA akan mendukung KPK untuk menyelidiki kasus suap tersebut dengan memberikan sejumlah data yang mungkin dibutuhkan.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap Sudrajad Dimyati , KPK pun diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, di antaranya adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) yang merupakan PNS Kepaniteraan.

Lalu, terdapat pula dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Diketahui, ketujuh tersangka tersebut, termasuk juga Sudrajad Dimyati merupakan penerima suap.

Sedangkan, untuk tersangka pemberi suap sendiri yaitu, dua pengacara di antaranya adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Selanjutnya, terdapat dua pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yakni, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun, delapan tersangka dari 10 tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut tengah menjalani masa penahanan hingga 12 Oktober 2022 mendatang.***