tentang.co.id – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya dalam kondisi yang baik.

Ia menyebutkan Bharada E kerap menyibukkan diri dengan beribadah selama menghadapi proses perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa,” sebut Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Namun demikian, Ronny menjelaskan kliennya memiliki trauma pascakematian Brigadir J. Hingga kini assesment dan terapi psikologi terus dilakukan berkala.

“Kita kemarin melakukan assesment psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” ucapnya.

Oleh karena itu Ronny bakal meminta penyidik Polri untuk mempertemukan Bharada E dengan keluarganya.

Hal itu dinilai menjadi salah satu langkah memulihkan kondisi mental Bharada E.

Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E disebut belum pernah bertemu dengan orang tua.

“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma,” tandasnya.

Dalam perkara ini Bharada E menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Ia bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Ma’ruf dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian menduga Bharada E melakukan penembakan atas perintah Sambo.

Namun Bharada E menyatakan, Sambo turut menjadi pihak yang menembak Brigadir J.

Insiden itu terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.