Apa Itu Gestun? Pengertian, Ciri, dan Alasan Pelarangannya

tentang.co.id – Di kalangan pengguna kartu kredit, istilah gestun cukup populer dan mungkin ada yang belum tahu bahwa tindakan tersebut dilarang.

Yuk kita pahami arti gestun dan alasan mengapa dilarang. Kenali juga berbagai macam modus penipuan gestun yang mungkin bisa mengancam kita semua.

Gestun adalah singkatan dari gesek tunai. Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), gestun termasuk dalam transaksi yang dilarang, seperti juga praktik double swipe dan surcharge.

Arti dari gestun ialah transaksi yang dilakukan nasabah menggunakan kartu kredit di toko tertentu dan seolah-olah dia membeli barang atau jasa pada toko tersebut. Padahal nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.

Sementara arti dari kartu kredit berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 adalah APMK (alat pembayaran dengan menggunakan kartu) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Dikutip dari situs bank swasta, kartu kredit saat ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tarik tunai, yakni menarik sejumlah uang di mesin ATM dengan dikenakan tambahan biaya yang diakumulasikan dengan tagihan kartu kredit.

Sedangkan penggunaan kartu kredit untuk menarik uang di mesin EDC pada toko tertentu disebut sebagai gestun. Aktivitas ini dianggap ilegal karena menarik uang tunai hanya diperbolehkan di mesin ATM.

Bank Indonesia pun telah mendorong pemberantasan gesek tunai agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus melindungi konsumen jasa sistem pembayaran. Beberapa alasan BI melarang gestun ialah:

Masih dari laman BI, mekanisme transaksi dengan kartu kredit di mesin EDC kasir dikenakan biaya surcharge sebesar 2 hingga 3,5 persen. Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi kartu kredit yang dibebankan oleh pedagang atau toko saat membeli produk tertentu.

Tambahan biaya ini dibebankan pada nominal harga pada mesin EDC, sehingga nominal yang ditagihkan kepada pemilik kartu kredit lebih besar dari seharusnya. Sebagai contoh, nasabah menarik uang tunai sebesar Rp 2 juta secara gestun, namun hanya mendapatkan uang Rp 1.940.000 karena dipotong 3 persen. Padahal jika tarik tunai dilakukan di ATM, tambahan biaya tersebut masuk ke dalam tagihan nasabah.

Beberapa kemudahan memang diperoleh nasabah dengan melakukan gestun, namun hal tersebut ilegal dengan sejumlah alasan di atas. Dilansir dari jurnal Fadjrin di situs digital library Universitas Atma Jaya, ada tiga alasan orang lebih suka melakukan gestun.

Biaya penarikan uang tunai melalui EDC kasir toko biasanya lebih rendah dibandingkan ketika mengambil uang tunai di mesin ATM. Di mesin EDC, nasabah dikenakan biaya tambahan sekitar 2-3 persen. Sedangkan di mesin ATM bisa lebih besar dari itu.

Batas pengambilan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM dibatasi jumlahnya, sehingga nasabah harus menarik berkali-kali. Berbeda dengan gestun, nasabah bisa langsung menarik uang tunai sebanyak batas limit kartu dalam sekali waktu.

Sistem pemotongan biaya gestun berbeda dengan tarik tunai di mesin ATM. Biaya tambahan saat gestun di mesin EDC langsung dipotongkan pada uang tunai yang diperoleh nasabah. Sementara tarik tunai di mesin ATM, tambahan biayanya diakumulasikan dengan tagihan nasabah.

Bunga dari transaksi gestun lebih kecil karena dianggap sebagai transaksi ritel. Misalnya jika bank menerapkan bunga sekitar 2,95 persen untuk tarik tunai di mesin ATM. Dengan gestun, bunga yang ditetapkan bisa menjadi 2,25 persen.

Penipuan gestun sempat terjadi di Jalan Adisucipyo, Yogyakarta, seperti dicontohkan dalam website digital library UIN Sunan Kalijaga. Diceritakan bahwa pelaku memiliki toko M dan bekerja sama dengan bank swasta dalam pengadaan EDC.

Dalam kurun waktu tertentu, terjadi transaksi mencurigakan yang dilakukan 15-20 pelanggan. Awalnya, nilai uang yang digesek di bawah Rp 10 ribu hingga sebanyak 110 transaksi. Bank penerbit kemudian melakukan penolakan transaksi hingga Rp 1,5 miliar. Pengusaha tersebut juga tak bisa menunjukkan nota transaksi pada tokonya.

Pelaku pun dilaporkan kepada kepolisian. Setelah diusut, ternyata pelaku masuk dalam jaringan pemalsu kartu kredit internasional. Data-data nasabah dibobol untuk bisa melakukan transaksi palsu. Nah, berikut ini ciri-ciri dari penipuan gestun dikutip dari situs penyedia asuransi swasta.

Pelaku penipuan gestun salah satunya menarik minat orang dengan cara memberikan imin-iming seperti cashback besar dan diskon besar. Mereka juga mengaku bekerja sama dengan perusahaan besar seperti penyedia tiket pesawat dan hotel. Berhati-hatilah, jangan sampai Anda terjerat utang besar untuk sesuatu yang tidak pernah Anda nikmati.

Untuk menarik sasaran penipuan, pelaku juga menawarkan pembuatan kartu kredit dengan cepat dan tanpa limit. Pelaku biasanya memanfaatkan orang yang sedang kepepet untuk mendapatkan uang besar dalam waktu cepat. Namun bukannya membantu, pelaku justru akan membuat Anda dalam kesulitan.

Proses untuk membuat kartu kredit diperlukan waktu beberapa hari dengan proses verifikasi yang tak mudah. Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen agar bank menyetujui penerbitan kartu kredit.

Namun pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menawarkan pembuatan kartu kredit hanya dengan melalui telepon. Memang saat ini sejumlah bank melayani pembuatan kartu kredit online, tetapi mereka tetap membutuhkan verifikasi dengan cara melakukan video call. Jika Anda khawatir, lebih baik datang langsung ke bank.

Dalam penipuan gestun, pasti pelaku akan menanyakan sejumlah data pribadi, seperti data diri, konfirmasi barang yang tidak Anda beli, hingga menanyakan kode OTP yang masuk ke ponsel Anda. Jika tiba-tiba ada orang yang melakukan hal tersebut, Anda perlu sangat berhati-hati.

Seperti modus penipuan lainnya, penipuan gestun juga menarik minat masyarakat dengan memamerkan testimoni dari orang-orang yang mendapatkan manfaat dan kemudahan. Padahal orang-orang tersebut sebetulnya adalah bagian dari kelompok penipu tersebut.

Dikutip dari situs bank swasta, ada sejumlah cara agar Anda terhindar dari penipuan gestun.

Demikian tadi penjelasan mengenai gestun yang merupakan transaksi yang dilarang Bank Indonesia. Detikers juga harus selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan gestun.