tentang.co.id – Bank Indonesia ( BI ) telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Pada tahap awal Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik ini akan dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur Bank Indonesia ( BI ), Perry Warjiyo mengatakan bahwa KKP Domestik ini akan memberikan fasilitas berupa pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Fasilitas tersebut memiliki skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

“Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri,” kata Perry yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sendiri berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peluncuran KKP Domestik dilakukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan .

Luhut juga berkoordinasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Perry menjelaskan bahwa tahap awal implementasi KKP Domestik melalui QRIS ini dilakukan mengingat interkoneksi QRIS hingga kini sudah didukung oleh 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.

Dengan dikembangkannya QRIS, diharapkan dapat mendukung Gerakan Nasional bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Nasional Bangga Wisata Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital.

“Sehingga ini betul-betul bisa langsung dilakukan,” kata Perry.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa peluncuran KKP Domestik merupakan suatu langkah maju bagi bangsa Indonesia.

Luhut menyampaikan bahwa dengan peluncuran KKP Domestik tersebut dinilai berguna untuk meningkatkan layanan sistem belanja pemerintah.

“KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah. Dalam semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2022 di Bali,” kata Luhut.

Luhut juga mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera mengimplementasikan KKP Domestik guna meningkatkan transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah.

Luhut juga berharap bahwa melalui KKP Domestik ini dapat membantu mempercepat pembayaran ke UMKM.

“Untuk itu seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan BUMN diharapkan dapat menggunakan KKP Domestik ini di instansi masing-masing,” kata Luhut.***