TRIBUNWOW.COM – Di usianya yang tergolong muda, Ferdy Sambo meraih jabatan tertinggi sebagai eks Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal yang biasanya diisi oleh perwira senior.

Melejitnya karier Ferdy Sambo ini disoroti oleh Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi.

Dikutip TribunWow dari Kompas, Muradi menyoroti karier Ferdy Sambo dari era Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri hingga kini dijabat Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Bongkar soal Kakak Asuh dan Bekingan Ferdy Sambo, Staf Ahli Kapolri Singgung Pensiunan Aparat

Muradi menyebut Sambo selain berkuasa di Polri juga memiliki akses ekonomi.

“Hanya memang dia punya akses ekonomi itu tadi, bahkan kakak asuh sekalipun itu juga bisa menjadi bagian penting dari yang bisa dia kendalikan,” ucap Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Muradi lalu menyampaikan terlihat sinyal Sambo diistimewakan karena dianggap sebagai bendahara di Polri.

“Apalagi misalnya pasca Kapolri Idham Azis kan, beliau kemudian sebelum pak Idham Azis selesai pensiun kan dia dijadikan Kadiv Propam. Naik bintang 2. Ini yang saya kira kode ‘nitip’nya ya. Sekarang pak IA nitip ke Pak Sigit untuk kemudian jadi Kadiv Propam,” ucap Muradi.

Muradi lalu mengungkit rekam jejak Sambo yang ia nilai belum cukup untuk menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Muradi berpendapat jabatan Kadiv Propam seharusnya diisi oleh seorang perwira senior yang pernah merasakan jabatan Kapolda, asisten Kapolri hingga bisa memahami seluk beluk institusi kepolisian.

Menurut Muradi, dari segi pengalaman, Sambo dinilai masih kurang.

“Karena dia kan Polres juga enggak lama, jadi banyak di Jakarta. Posisi jabatannya juga muter-muter di situ aja,” ucap Muradi.

Namun karena Sambo banyak berdinas di Mabes Polri maka memiliki pengaruh yang besar.

“Jadi memang pada akhirnya dia punya power yang jauh lebih besar ditambah kemudian plus akses keuangan, akses ekonomi,” ucap Muradi.

Baca juga: Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Penasihat Kapolri: Publik Harus Kawal

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Permohonan Banding Dikabulkan Kapolri


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.